Triomacan Tunggu Janji Kejagung

Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Marwan Effendy kala itu kemudian menyita uang Rp 37 miliar, ditambah Rp 33,7 miliar dari rekening Hartono. "Tapi saat disidang yang dihadirkan Rp 37 miliar, sisanya Rp 33,7 miliar kemana. Ini yang tak dijelaskan timsus," kata Boy lagi.

Dipihak lain, Darmono kembali menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, tak terbukti melanggar pidana atau administrasi saat menangani kasus BRI, seperti dituduhkan Boy sebelumnya. "Sedang dipersiapkan (hasil temuan timsus ke KPK)," kata Darmono lewat pesan singkat. Disebutkan pula, pihaknya tak mempermasalahkan jika Boy terus mendesak agar kasus ini ditangani KPK.

Alasannya, obyek pemeriksaan dan orang-orang yang diduga tahu kasus tersebut sudah dimintai keterangan oleh timsus seluruhnya. "Jadi tidak ada masalah lagi," katanya.

Lewat akun triomacan2000 yang diduga dimiliki Boy, muncul tudingan bahwa saat menjabat Aspidsus DKI Jakarta, Marwan diduga telah terlibat  penggelapan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar dengan terdakwa atas nama Hartono.

JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News