Triomacan Tunggu Janji Kejagung

Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Untuk memastikan tudingan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief kemudian  memerintahkan Darmono membentuk timsus dengan anggota JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dan JAM Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang.Kesimpulannya, tudingan Boy tak terbukti secara pidana maupun administrasi.

Beberapa waktu lalu, Marwan sudah melaporkan Boy ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.(pra/jpnn)

JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News