Triomacan Tunggu Janji Kejagung
Senin, 10 September 2012 – 23:14 WIB
Untuk memastikan tudingan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief kemudian memerintahkan Darmono membentuk timsus dengan anggota JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dan JAM Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang.Kesimpulannya, tudingan Boy tak terbukti secara pidana maupun administrasi.
Beberapa waktu lalu, Marwan sudah melaporkan Boy ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.(pra/jpnn)
JAKARTA - M Fajriska Mirza alias Boy mengatakan tak terpengaruh dengan kesimpulan hasil kerja tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung yang menelusuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya