Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya
Sabtu, 11 Juni 2022 – 22:47 WIB
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.(antara/jpnn)
Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri