Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya

Trisno Muhammadi Dihukum Cambuk 30 Kali, Ini Penyebabnya
Terpidana pencabulan di Aceh Utara dihukum cambuk 30 kali di Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Foto: ANTARA/Dedy Syahputra

Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

Diah Ayu HL Iswara Akbari mengatakan korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti.(antara/jpnn)

Seorang terpidana pencabulan dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News