Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
Selasa, 15 November 2011 – 23:03 WIB
Dengan memperbaiki kondisi jalan, Said optimis ekonomi daerah akan terdongkrak. Sebab, salah satu penggerak masuknya investor adalah infrastrukturnya (terutama jalan) harus bagus. "Di dalam RUU ini juga akan diatur, batas waktu perbaikan jalan. Misalnya begitu anggaran turun, pelaksanaannya harus langsung jalan juga," tandasnya seraya menambahkan, RUU Jalan akan dikebut karena merupakan inisiatif DPR dalam prolegnas 2010.
Sementara Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta Komisi V sebagai pengusul RUU tentang Jalan, agar memasukkan larangan bagi truck maupun tronton berkapasitas di atas 10 ton. Tujuannya, agar kondisi jalan tetap baik dan mampu kondisinya bisa bertahan hingga 10 tahun.
"Komisi V sebagai pengusul harus memperhatikan masukan anggota Baleg karena usulan-usulan tersebut sangat krusial. Salah satunya larangan menggunakan jalan darat bagi truck berkapasitas lebih dari 10 ton. Alternatifnya bisa digunakan transportasi laut maupun kereta api," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat memimpin rapat Baleg, Selasa (15/11).
Sedangkan anggota komisi V, Josep Nae Soi menambahkan, salah satu penyebab kerusakan jalan di daerah memang truk maupun tronton. Dia mencontohkan jalan di Sumatera yang kondisinya rusak meski umurnya baru setahun.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir