Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan

Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
Tronton Perlu Dilarang Beroperasi di Jalanan
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi V ke Badan Legislasi (Baleg). Di dalam RUU itu banyak aturan yang akan diubah. Salah satunya tentang penganggaran jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Muhidin M Said, mengatakan bahwa selama ini jalan itu dibagi dalam tiga kategoti, yaitu jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota. "Kalau jalan negara sudah jelas penganggarannya di APBN. Yang jadi masalah kan jalan provinsi, kabupaten, dan kota," kata Pimpinan Komisi V Muhidin Mohamad Said saat mengajukan draft RUU Jalan pada Baleg, Selasa (15/11).

Menurutnya, jalan provinsi dan kabupaten/kota rata-rata hampir tidak layak kondisinya. Sehingga, dibutuhkan revitalisasi dan bukan hanya tambal sulam.

"Kalau untuk memperbaiki total, daerah tidak punya dana. Tidak cukup dana daerah bila sumbernya di APBD saja. Harus ditopang dengan APBN. Masalahnya sekarang dalam UU 38, hanya jalan negara yang bisa dibiayani APBN. Itu sebabnya, dalam RUU ini akan kita ubah aturan tersebut agar jalan provinsi, kabupaten dan kota bisa dapat anggaran pusat juga," terangnya.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jalan yang merupakan revisi atas UU 38 Tahun 2004 hari ini (Selasa, 15/11) resmi diajukan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News