Truk Bermuatan Lebih Bakal Dilarang Menyeberang Dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni

Truk Bermuatan Lebih Bakal Dilarang Menyeberang Dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni
Truk pelanggar Over Dimension dan Overload diberi stiker bukti pelanggaran oleh petugas. Foto: Dok. Humas Jasa Marga

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya pada Februari mendatang.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan hal tersebut dilakukan sebab sudah banyak kerugian negara akibat truk yang bermuatan over itu, terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuainya kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.

Selain itu, Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi

"Kemungkinan peraturan tersebut selesai pada 2021," ujar Budi.

Budi menuturkan telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan. Pihaknya juga sudah banyak melakukan antisipasi dan mencegah jangan sampai jalan-jalan itu cepat rusak.

"Salah satunya Februari kami melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini sudah diterapkan di jalan tol," kata dia.

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, berupaya menjaga aspek keselamatan di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over load.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat, dan mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB.

Pada Februari 2020, dirjen perhubungan darat Kemenhub melarang truk bermuatan lebih menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News