Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!

Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!
Polisi sedang memeriksa truk yang melintas. Foto dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan truk golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif ke jalur arteri untuk menghindari pembatasan kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek, pada 12 Maret 2018, mendatang.

“Kami akan menyita buku KIR dan menilang kendaraan truk apabila melintas di ruas jalan arteri pada jadwal penerapan sitm ganjil genap,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Senin (5/3).

Yayan mengaku kalau pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota agar menilang pengendara truk yang mengacuhkan kebijakan Menteri Perhubungan.

Menurutnya, ada sejumlah jalan yang rawan digunakan oleh pengendara truk sebagai jalur alternatif. Di antaranya Jalan KH. Noer Ali, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Sudirman, Jalan Sultan Agung dan sebagainya.

Dia menilai, jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak karena beban kendaraan yang cukup berat.

Dia mencontohkan, batas ketinggian maksimum kendaraan di kolong tor Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jalan KH. Noer Ali mencapai 3,5 meter, sementara ketinggian kendaraan truk bisa mencapai 4,5 meter.

“Keberadaan truk golongan III dan V juga bisa menambah kesemrawutan arus lalu lintas,” tuturnya.

Dia mengatakan, dimensi yang lebar tentu membutuhkan ruang yang lapang bagi kendaraan truk untuk bermanuver ketika berkelok di beberapa ruas jalan arteri dengan lebar jalan sekitar 30-40 meter.

Jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News