Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!

Bahkan bila kendaraan dipaksakan melintas, justru bisa menabrak bangunan milik warga.
“Kalau menabrak bangunan warga, siapa yang akan bertanggung jawab?. Pokoknya keberadaan mereka di jalan arteri melanggar klasifikasi jalan,” kata dia.
Karena itu, pihaknya telah menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Dia merinci, 20 personel dikerahkan di gerbang tol Bekasi Barat dan 10 personel di gerbang tol Bekasi Timur.
Menurut dia, kendaraan yang hendak melintas tetapi tidak sesuai dengan jadwalnya akan dihalau petugas.
Pembatas jalan di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.
Yayan mengimbau kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu.
Pengendara truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00 WIB, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni, bus Transjabodetabek Premium. (kub/gob)
Jalur arteri tersebut tidak bisa dilintasi oleh kendaraan golongan III hingga V. Selain terbentur dengan dimensi kendaraan, ruas jalan di sana juga rawan rusak.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Kecelakaan Truk Tabrak Kereta Api di Jember, 1 Tewas