Tuding Fahri Hamzah Makar, Relawan Jokowi Lapor ke Bareskrim
Rabu, 09 November 2016 – 12:53 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com
Untuk melengkapi laporan ke Bareskrim, Birgaldo juga menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain print pemberitaan media online dan rekaman video.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan dalam laporannya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 104 KUHP tentang makar.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11) atas tuduhan makar terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum