Tudingan Polisi Mengarah ke JI
Jumat, 25 Maret 2011 – 05:35 WIB
Mantan Kanit Negosiasi Subden Penindak Densus 88 Anti Teror itu menjelaskan, masyarakat yang secara sengaja menebar ancaman teror bohongan bisa dipenjara 15 tahun. "Jangankan dalam bentuk paket, kami pernah menindak ancaman yang dari SMS," tandasnya.
Ganjaran hukuman 15 tahun itu mengacu pada pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Teroris. Boy mencatat, dalam sepekan terakhir ada 29 laporan masyarakat yang mencurigai ada paket berisi bom di Jakarta dan sekitarnya. Ternyata yang benar-benar paket bom hanya di lima titik. "Jangan main-main, karena bisa dikatakan dalam kategori coba-coba melakukan teror," pungkasnya. (wan)
JAKARTA - Dugaan keterlibatan kelompok Islam radikal Jamaah Islamiyah (JI) dalam aksi teror bom buku semakin menguat. Namun, polisi kesulitan melacak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD