Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan
Jumat, 27 Agustus 2010 – 09:26 WIB

Tuduh Selingkuhan Suami, Terancam 9 Bulan
Devi mengungkapkan bahwa hubungan antara dirinya dengan suami terdakwa hanyalah sebatas hubungan kerja. Terdakwa sendiri dijerat dakwaan tunggal yaitu pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP. (jar/fik)
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Hati-hati menuduh seseorang tanpa bukti jelas. Seperti yang dialami Zuarni Zein (53) misalnya. Warga Jalan Agus Salim, Kelapatiga,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku