Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok
Rabu, 17 April 2013 – 08:59 WIB
Ketua Divisi Pengawasan KPAI, Ihsan mengatakan terkait kasus itu pihak kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Diharapkan hukuman maksimal," ungkapnya melalui pesan singkat.Selain itu pihak kepolisian harus mempercepat proses agar tidak menjadi polemik. Selain itu pemerintah harus memberikan pemulihan kepada korban.Ikhsan meminta masyarakat peka terhadap ancaman kejahatan seksual.
"Yang paling penting pencegahan, karena kalau sudah menjadi korban sulit disembuhkan," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, seluruh korban yang terdiri dari kelas 7 dan 8 masuk sekolah seperti sediakala, berbaur bersama siswa lainnya. Dampak dari kasus tersebut orang tua wali murid menjadi cemas terhadap anaknya yang sekolah di SMP itu. Biasanya tidak diantar jemput, pasca kejadian siswi diantar jemput orangtuanya.
NONGSA - Mantan Kepala SMPN 28, He memaksa dan mengintimidasi korban yang hendak dicabulinya. Di antara korban ada yang dicabuli hingga
BERITA TERKAIT
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon