Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok

Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok
Tuduh Siswi tak Perawan, Minta Buka Rok

Ketua Divisi Pengawasan KPAI, Ihsan mengatakan terkait kasus itu pihak kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

"Diharapkan hukuman maksimal," ungkapnya melalui pesan singkat.Selain itu pihak kepolisian harus mempercepat proses agar tidak menjadi polemik. Selain itu pemerintah harus memberikan pemulihan kepada korban.Ikhsan meminta masyarakat peka terhadap ancaman kejahatan seksual.

"Yang paling penting pencegahan, karena kalau sudah menjadi korban sulit disembuhkan," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, seluruh korban yang terdiri dari kelas 7 dan 8 masuk sekolah seperti sediakala, berbaur bersama siswa lainnya. Dampak dari kasus tersebut orang tua wali murid menjadi cemas terhadap anaknya yang sekolah di SMP itu. Biasanya tidak diantar jemput, pasca kejadian siswi diantar jemput orangtuanya.

NONGSA  - Mantan Kepala SMPN 28, He  memaksa dan mengintimidasi korban yang hendak dicabulinya. Di antara korban ada yang dicabuli hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News