Tuduhan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Serius, Apalagi Tanpa Putusan Pengadilan

Tuduhan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J Serius, Apalagi Tanpa Putusan Pengadilan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lawyers Hutabarat, Pheo Hutabarat menyampaikan beberapa keluhan selama pihaknya bersama rombongan bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/8).

Pheo menerangkan salah satu yang dikeluhkan ialah tudingan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai pelaku pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," kata Pheo ditemui awak media di kantor Kemenko Polhukam.

Menurut dia, tuduhan kepada Brigadir J masuk kategori serius, apalagi hal tersebut diungkapkan tanpa putusan pengadilan.

"Tidak ada putusan pengadilan sampai saat ini yang mengatakan dia melakukan tindakan pencabulan," ujar Pheo.

Dia lantas mempertanyakan Brigadir J dituding sebagai pelaku pencabulan terhadap Putri.

Pheo kemudian menyinggung tentang aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pihak yang berencana menghalangi kasus hukum dengan pengaburan fakta.

"Ini kalau enggak dilaksanakan obstruction of justice, implikasinya dua. Sistem penegakan hukum di Indonesia enggak benar, kedua stigma yang diderita oleh kami marga Hutabarat berat," ujarnya.

Tuduhan kepada Brigadir J masuk kategori serius, apalagi hal tersebut diungkapkan tanpa putusan pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News