Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
Senin, 25 Februari 2013 – 19:23 WIB
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas Aceng juga secara otomatis dialihtugaskan kepada Wakil Bupati Agus Hamdani yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut.
“Segala tugas Bupati Garut mulai hari ini (Senin,red) diserahkan ke wakilnya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (25/2). Aceng resmi berhenti setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin (25/2).
SK tersebut sebelumnya dikirimkan Kemendagri bersamaan dengan SK pengangkatan Agus ke Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/2) lalu, setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2013, tentang pemberhentian Aceng, Rabu (20/2).
Jabatan Plt Agus sendiri dipastikan belum bersifat permanen. Namun hanya bersifat sementara, sembari menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut menggelar rapat paripurna guna memutuskan pengangkatannya menjadi bupati defenitif.
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel