Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
Senin, 25 Februari 2013 – 19:23 WIB

Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
“Usulan sidang paripurnanya tergantung DPRD Garut. Semakin cepat dilakukan, tentu akan semakin bagus. Karena saya bisa keluarkan SK pelantikan Agus sebagai bupati tetap,” ujarnya
Baca Juga:
Jika Agus nantinya dilantik sebagai bupati defenitif, jabatan Wakil Bupati dipastikan akan tetap kosong. Karena masa jabatan pemerintahan di Garut telah berlangsung sejak 2009 lalu, dan akan berakhir 2014 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah dimungkinkan tidak didampingi wakil, jika masa pemerintahan kurang dari 18 bulan.(gir/jpnn)
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil