Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui

Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Bukan malah menyebarkannya melalui media sosial. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Salah satunya  melaporkan dugaan pelanggaran UU Pornografi pada penegak hukum.

“Bisa dengan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi dan melakukan pembinaan. Kami harapkan pornografi di negara kita bisa ditekan peredarannya, dan pelanggaran pornografi tidak terulang lagi,” pungkas Azimah. (flo/jpnn)


JAKARTA—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyoroti tayangan porno di videotron di Kebayoran Baru, Jumat kemarin. Ketua MTP Azimah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News