Tuh! Penayang Video Mesum Videotron Terancam 12 Tahun Bui
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 06:17 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Bukan malah menyebarkannya melalui media sosial. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Salah satunya melaporkan dugaan pelanggaran UU Pornografi pada penegak hukum.
“Bisa dengan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi dan melakukan pembinaan. Kami harapkan pornografi di negara kita bisa ditekan peredarannya, dan pelanggaran pornografi tidak terulang lagi,” pungkas Azimah. (flo/jpnn)
JAKARTA—Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyoroti tayangan porno di videotron di Kebayoran Baru, Jumat kemarin. Ketua MTP Azimah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis