Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;
6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
Selain memproduksi tujuh fatwa baru, dalam Musyawarah itu MUI kembali menetapkan KH Sahal Mahfudz sebagai nahkodanya. Sedangkan Ketua Umum DPP Muhamadiyah Din Syamsudin terpilih sebagai wakil Ketua Umum. "Ini merupakan duet yang ideal. Keduanya sangat pas memimpin MUI," kata wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan.
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh