Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
Menurut Priyo, kedua sosok nahkoda MUI mampu mewakili umat Islam di Indonesia yang cukup beragam. "Kiai Sahal dari NU yang notabene organisasi massa Islam terbesar dan Pak Din juga sebagai ketua umum DPP Muhamadiyah yang juga ormas besar Islam besar di Indonesia," kata Priyo menambahkan.
Ia mengharapkan di bawah kepemimpinan keduanya, MUI semakin responsif terhadap tuntutan jaman yang terus berkembang. "Kita yakini ke depan tuntutan keumatan akan semakin lebih menantang dengan kemajuan teknologi dan semakin modernnya kehidupan masyarakat," katanya.
Susunan Dewan Pimpinan MUI periode 2010-2015 juga menetapkan 14 ketua yang membidangi 14 bidang. Bidang yang dimaksud adalah Bidang Fatwa, Bidang Ukhuwah Islamiyah, Bidang Dakwah, Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan Kaderisasi, Bidang Pengkajian dan penelitian, Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Bidang pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan Perempuan, keluarga dan Perlindungan Anak, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidang Remaja dan Seni Budaya, Bidanmg Kerukunan Umat Beragama,Bidang Hubungan dan kerjasama Internasional, Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Bidang Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam. Untuk jabatan Sekjen ditempati Ichwan Sam, bendahara Umum Yuniwati, dan ada sembilan dewan penasehat. (aj/jpnn)
JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat