Tujuh Fatwa Baru MUI

Infotainment dan Kawin Mut'ah Diharamkan

Tujuh Fatwa Baru MUI
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat memberikan keterangan pers seputar fatwa Infotaiment di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/7). PWI Pusat menyambut baik fatwa MUI yang mengharamkan berita gosip atau berita bohong. PWI Pusat akan menindak tegas Infotaiment yang menyangkan berita gosip. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
1. Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih  produktif mengeluarkan fatwa baru. Dalam Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Jakarta dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News