Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka

Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka
Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) akan ditindak selama Ramadan ini.

Larangan tersebut terutama kepada tempat pariwisata seperti menjual minuman keras dan tempat hiburan malam.

"Pokoknya yang sejenis itu, kalau melanggar jam operasional yang dikeluarkan surat edaran Dinas Pariwisata, melanggar Perda tentang Keparisaataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Tetap kami lakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

Yani mengaku sudah mengedarkan surat perintah kepada jajarannya di kecamatan untuk meningkatkan pengawasan di tempat hiburan.

Dia memastikan akan melakukan tindakan kepada pihak yang melanggar karena saat ini peraturan sudah disosialisasikan.

Mengenai operasional griya pijat, kata Yani, pihaknya pun sudah mengaturnya.

Bahkan tempat-tempat karaoke tidak boleh ada yang menggunakan pemandu wanita atau yang biasa disebut LC.

"Jadi selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri, ada tujuh hari yang wajib seluruh tempat usaha hiburan tutup. Tujuh hari itu, yang pertama malam pertama tarawih, malam kedua tarawih, malam nujulul Alquran, malam takbiran, hari pertama lebaran, hari kedua lebaran, hari ketiga lebaran, semuanya tutup tanpa terkecuali," kata dia.

Satpol PP akan menindak tegas jika ada griya pijat dan tempat karaoke yang melanggar aturan saat Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News