Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol

Beer Garden Radio Dalam Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol
minuman Bir. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Yani Wahyu mengungkapkan  Beer Garden, Radio Dalam, Jakarta Selatan tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Hal itu disimpulkan setelah Satpol PP melakukan razia di tempat tersebut.

"Tidak ada izin SIUP minuman beralkohol, nggak ada dia," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (28/5).

Yani menambahkan, awalnya pihaknya melakukan razia di Beer Garden, Radio Dalam pada Jumat (25/5).

Di tempat tersebut, pihaknya melihat Beer Garden masih beroperasi saat Ramadan. Hal itu merupakan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Yani melanjutkan, selain melanggar Perda, Beer Garden juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2004 tentang Minuman Keras.

"Sudah jelas pelanggaran dia," tegas Yani.

Untuk sementara waktu, kata Yani, pihaknya menghentikan pengoperasian Beer Garden.

Pemprov DKI, lanjut Yani, tengah mengkaji sanksi apa yang akan dijatuhi terhadap Beer Garden itu.

Beer Garden melanggar Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2004 tentang Minuman Keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News