Tujuh Lawan Tiga, Paripurna Perppu Ormas Diskors

Tujuh Lawan Tiga, Paripurna Perppu Ormas Diskors
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah menyatakan, partainya menerima perppu ini menjadi UU untuk kemudian direvisi. “Setelah Perppu diterima DPR maka selanjutnya segera berbicara dari hati paling dalam, dengan semangat kebangsaan, menjaga NKRI, melalui revisi perppu ini,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional. Bukan demokrasi semaunya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 22 UUD 1945, presiden diberikan hak untuk menentukan kondisi kegentingan memaksa atau tidak dalam mengeluarkan perppu. “Itu kewenangan presiden. Kegentingan memaksa merupakan tafsiran subjektif presiden yang dilindungi konstitusi,” katanya. (boy/jpnn)


Rapat soal Perppu Ormas belum menemukan kata sepakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News