Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Jumat, 13 Mei 2011 – 10:22 WIB

Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Baca Juga:
Lanjutnya, dalam eksekusi tahap awal ini, pihaknya telah menetapkan tujuh terhukum pelaku Maisir yang akan menjalankan hukuman cambuk dengan hukuman enam kali cambuk oleh eksekutor. Juga kepada masing-masing terhukum diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp. 2000-.
Sementara itu Drs. Zulkarniain, MA mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, sebelumnya pada kesempatan yang sama juga menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman cabuk terhadak pelaku pelanggar syariat tersebut merupakan upaya penegakan syariat Islam.
"Dimana tujuan utama dari hukuman ini adalah memberikan rasa malu dan efek jera kepada para pelaku pelanggar syariat serta menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim khususnya masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum Syariat Islam," demikian Zulkarnain. (dai)
LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka