Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

"Ini juga salah satu bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap siapapun pelaku pelanggar syariat, semuanya wajib menjalankan hukuman sesuai hukum syariat, dan kami selaku pihak Kejaksaan hanya menjalankan tugas sesuai fungsi," terangnya.

Lanjutnya, dalam eksekusi tahap awal ini, pihaknya telah menetapkan tujuh terhukum pelaku Maisir yang akan menjalankan hukuman cambuk dengan hukuman enam kali cambuk oleh eksekutor. Juga kepada masing-masing terhukum diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp. 2000-.

Sementara itu Drs. Zulkarniain, MA mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, sebelumnya pada kesempatan yang sama juga menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman cabuk terhadak pelaku pelanggar syariat tersebut merupakan upaya penegakan syariat Islam.

"Dimana tujuan utama dari hukuman ini adalah memberikan rasa malu dan efek jera kepada para pelaku pelanggar syariat serta menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim khususnya masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum Syariat Islam," demikian Zulkarnain. (dai)

LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News