Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk
Jumat, 13 Mei 2011 – 10:22 WIB
Baca Juga:
Lanjutnya, dalam eksekusi tahap awal ini, pihaknya telah menetapkan tujuh terhukum pelaku Maisir yang akan menjalankan hukuman cambuk dengan hukuman enam kali cambuk oleh eksekutor. Juga kepada masing-masing terhukum diwajibkan membayar denda perkara sebesar Rp. 2000-.
Sementara itu Drs. Zulkarniain, MA mewakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, sebelumnya pada kesempatan yang sama juga menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman cabuk terhadak pelaku pelanggar syariat tersebut merupakan upaya penegakan syariat Islam.
"Dimana tujuan utama dari hukuman ini adalah memberikan rasa malu dan efek jera kepada para pelaku pelanggar syariat serta menjadi pelajaran bagi semua kaum muslim khususnya masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum Syariat Islam," demikian Zulkarnain. (dai)
LANGSA -- Tujuh orang penjudi (pelaku maisir) yang telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan hukum tetap, atas tindak pidaha dilakukan mereka
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba