Tujuh Pemerkosa Yuyun Kena 10 Tahun, Kajari Curup Bilang Begini
jpnn.com - CURUP - Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu, Eko Hening Wardono SH mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Dikatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Mari kita hormati bersama-sama keputusan majelis hakim hari ini karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, untuk lima pelaku lainnya yang sudah dewasa, Eko mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkaranya dari Polres Rejang Lebong.
"Untuk lima tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Rejang Lebong,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Curup telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut. (251/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba