Tujuh UU Provinsi Disahkan DPR, Mendagri Tito Bilang Begini

Tujuh UU Provinsi Disahkan DPR, Mendagri Tito Bilang Begini
Mendagri Tito Karnavian merespons disahkannya tujuh RUU provinsi menjadi UU oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (15/2). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh rancangan undang-undang  tentang provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2). 

Adapun tujuh provinsi dalam UU tersebut, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersyukur atas disahkannya tujuh RUU provinsi itu menjadi UU. 

"Alhamdulillah, sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mendagri Tito, Selasa (15/2).

Mantan Kapolri itu mengapresiasi berbagai pihak yang bekerja efektif dan penuh dedikasi merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," ucap Tito.

Pria kelahiran Palembang itu menjelaskan disahkannya tujuh UU provinsi ini bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru, tetapi sebagai dasar hukum yang masih mengacu pada regulasi lama dinilai perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Tito memberi contoh UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Mendagri Tito Karnavian merespons disahkannya tujuh RUU provinsi menjadi UU oleh DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News