Tukang Galon Coba Perkosa Tetangga Kamar
Kamis, 12 Januari 2012 – 03:49 WIB
Sementara Humas Reskrim Sekupang Brigadir Ronny mengatakan atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma hingga pemeriksaan. "Pelaku kita ancam dengan pasal 289 KUHP tentang mememaksa seseorang dengan kekerasan untuk melakukan cabul. Dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Ronny. (jpnn)
BATAM - Saddad Husin, tukang antar air isi ulang di daerah Tiban terpaksa mendekam di tahanan Polsekta Sekupang, kemarin, karena hendak memperkosa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari