Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:54 WIB

Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Perwira melati satu ini menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal 10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,” tukasnya. (mar/ira)
Baca Juga:
JAMBI – Berniat untuk menolong biaya pengobatan sang istri yang sedang sakit, RM Sapii (42), warga Lorong I Kebun Handil, Kecamatan Jelutung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi