Tukang Sodomi Ketakutan Akan Dituntut Hukuman Kebiri

Tukang Sodomi Ketakutan Akan Dituntut Hukuman Kebiri
Ilustrasi. Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com - SURABAYA – Pelaku sodomi, Triono Agus Widianto alias Aan, tidak lama lagi duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana pria 34 tahun itu rencananya digelar pekan ini.

Pria yang diduga mencabul puluhan siswa itu pun mulai mempersiapkan diri. Penghuni Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) tersebut mulai mencari penasihat hukum yang bisa mendampinginya di persidangan.

Melihat ancaman pidana terhadap Aan yang cukup tinggi, dia memang berhak dibela pengacara. Terlebih jaksa sudah berencana mengajukan tuntutan kebiri padanya. Tampaknya, ''ancaman'' jaksa tersebut membuat Aan ngeri. Pria asal Benowo yang mengaku belum punya advokat itu pun bingung.

Kepada petugas rutan, dia menyampaikan kegalauannya. Aan lantas mendapat saran agar menghubungi lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa mendampinginya dalam sidang.

''Kami juga sudah menyampaikan ke LBH bahwa Aan ingin didampingi penasihat hukum,'' kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya Aris Sakuriyadi.

Hanya, sampai kemarin (11/9) Aris belum mengetahui apakah Aan sudah resmi memberikan surat kuasa kepada pihak LBH atau belum. Yang pasti, lanjut dia, pihak rutan sebisanya membantu tahanan yang butuh bantuan. Misalnya, pendampingan hukum yang diperlukan Aan.

Selama ini rutan telah bekerja sama dengan LBH yang ditunjuk Kanwil Kemenkum HAM untuk mendampingi para penghuni yang butuh pengacara. Terutama mereka yang tidak memiliki dana. Bantuan hukum yang diberikan kepada mereka cuma-cuma. Gratis. Negara yang menanggung biaya pengacara.

Aris menambahkan, sejak pemberitaan semakin gencar, Aan tambah kebingungan. Kondisi itu memengaruhi sikap dan tingkah lakunya. Menurut Aris, Aan menjadi lebih tertutup. Sopir angkot yang biasanya hobi ke luar blok untuk bergaul itu lebih senang berada di kamar.

Namun, sekarang dia sudah menunjukkan perubahan. Aan yang sering berkonsultasi dengan petugas di bantuan hukum dan penyuluhan (bankumluh) mulai membuka diri lagi. Bahkan, dia sepakat menerima saran untuk didampingi pengacara dalam sidang.

Jumadi, Karutan Kelas I Surabaya, pun terus memantau Aan. Dia juga berpesan kepada petugas agar peduli terhadap kondisi pelaku pencabulan itu. Terutama perubahan perilaku yang signifikan.

Termasuk menyediakan psikolog yang siap sedia ketika diperlukan sebagai tempat ''curhat'' bagi Aan. ''Sudah ada (psikolog),'' tegas Jumadi. Memang, rutan mempunyai psikolog yang sering melakukan penyuluhan kepada penghuni. Hanya, Aan belum berani mengungkapkan isi hatinya. Pihak rutan pun tidak bisa memaksa dia.

Kini secara umum kondisi Aan tidak mengkhawatirkan. Fisiknya masih terlihat baik. Jumadi sempat mendengar perubahan keadaan Aan yang dinilai lebih pendiam. Namun, dia kini sudah tidak bermasalah lagi.

Yang pasti, Aan tengah fokus terhadap masalah hukum yang dihadapi. ''Secara de facto, saya sudah ditunjuk (mendampingi Aan),'' kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Fariji.

Dia mengatakan sudah dihubungi untuk membantu persidangan Aan. Fariji pun siap melaksanakan tugas tersebut.

Rencananya, pada Jumat (9/9) dia bertemu dengan Aan. Ada pembicaraan awal sekaligus mendapatkan surat kuasa. Namun, rencana tersebut gagal. Fariji ada keperluan yang tidak bisa ditinggal. Mungkin awal pekan ini dia bakal ke bui untuk bertemu dan membantu Aan.

Fariji menyatakan siap mendampingi Aan sepenuh hati. Menurut dia, Aan berhak mendapatkan bantuan hukum. ''Tinggal menunggu de jure-nya saja dengan menyerahan surat kuasa pada saya,'' tambahnya.

M. Umar, salah satu advokat yang sering mendampingi korban pencabulan, mengatakan bahwa proses sidang terhadap Aan dengan saksi para korban nanti tidak bakal mudah. Korban sering ketakutan saat dipanggil ke sidang. Takut terhadap tersangka. Mereka juga malu identitasnya terbongkar sebagai korban asusila.

''Kecenderungannya, korban takut menceritakan kejadian di depan pengadilan. Sangat susah,'' tegasnya. (may/c15/dos/flo/jpnn)


SURABAYA – Pelaku sodomi, Triono Agus Widianto alias Aan, tidak lama lagi duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana pria 34 tahun itu rencananya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News