Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan
Sabtu, 09 Maret 2019 – 07:55 WIB
Penindakan tersebut diakui sudah sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018.
Seperti diketahui Restoran Passargad menunggak pajak hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Lalu Village menunggak pajak sebesar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.(rb/dwi/mus/JPR)
Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023