Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan

Tunggak Pajak, Bapenda Badung Permalukan Dua WP, Hasilnya Mengejutkan
ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

Penindakan tersebut diakui sudah sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018.

Seperti diketahui Restoran Passargad menunggak pajak hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Lalu Village menunggak pajak sebesar Rp 2,3 miliar sejak Januari 2002 hingga Februari 2019.(rb/dwi/mus/JPR)


Badan Pendapatan (Bapenda) atau Pasedahan Agung Kabupaten Badung mengambil langkah tegas. Bapenda terpaksa memasang baliho dua wajib pajak (WP) yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News