Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M

Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, tidak sedikit iuran yang macet karena peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum di-PHK, premi mereka dibayar perusahaan. Namun, begitu terkena PHK, mereka langsung menjadi penunggak.

Golongan penunggak premi itu, lanjut Titin, bisa dimanfaatkan untuk mengisi kekosongan jatah target cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jenis PBI untuk Surabaya.

Tahun ini, menurut Titin, perlu ada pencanangan agar Surabaya mampu mencakup 300 ribu jiwa kepesertaan PBI.

''Saat ini, yang tercakup baru 273 ribu jiwa,'' kata politikus PDIP itu.

Bagaimanapun, jaminan kesehatan bagi warga Surabaya merupakan kewajiban pemkot.

Apalagi, para peserta yang terkena PHK adalah orang-orang yang tidak berdaya.

''Tugas pemkot adalah mendata, mencocokkan, dan mendaftarkan ke PBI. Jangan menunggu mereka sakit,'' ungkap Titin.

Warga Surabaya masih banyak yang tidak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News