Tunggakan Gaji PTK Non-ASN Pemprov Kepri Selama 3 Bulan Sudah Dibayarkan
jpnn.com - TANJUNGPINANG -Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Peprpv Kepri) memastikan tunggakan gaji pegawai tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara atau PTK non-ASN selama tiga bulan sudah dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau Venni Meitaria Detiawati menjelaskan bahwa anggaran gaji PTK non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri sudah ditransfer dari kas daerah ke Bank Bukopin, Jumat (4/11).
“Lalu, pada hari ini, Senin (7/11), langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima,” kata Venni di kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (7/11).
Dia menjelaskan bahwa total gaji PTK non-ASN yang dibayarkan untuk periode Agustus hingga Oktober 2022 sekitar Rp 17 miliar.
“Jadi, per bulannya sekitar Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.
Venni mengatakan pembayaran gaji PTK non-ASN tersebut dilakukan setelah APBD Perubahan Kepri 2022 disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dijalankan.
Dia pun memastikan gaji PTK non-ASN itu sudah dianggarkan di dalam APBD Perubahan Kepri 2022 hingga bulan Desember, dengan total keseluruhan sekitar Rp 28 miliar.
"Selanjutnya, untuk gaji bulan November dan Desember 2022 akan dibayarkan sesuai jadwal," kata Venni.
Pemprov Kepri memastikan tunjuangan gaji PTK non-ASN di Pemprov Kepri selama tiga bulan sudah dibayarkan.
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Pj Gubri Minta Kadis dan Pegawai Bekerja Maksimal Kejar Ketertinggalan Kinerja