Tunggakan PBB Perusahaan di Lampung Capai Rp 10 Miliar

Tunggakan PBB Perusahaan di Lampung Capai Rp 10 Miliar
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kemudahan berinvestasi di Bandarlampung ternyata tak berbalas manis. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan tercatat mengabaikan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, utang PBB yang tercatat sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Ya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mencatat utang PBB mulai muncul tahun 2015. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp10 miliar.

Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi pun mulai geram atas tunggakan PBB tersebut. Dia meminta semua perusahaan bersikap kooperatif.

’’Beberapa perusahaan memang membayar pajak di akhir batas waktu, itu tidak masalah karena tetap kami tunggu. Tetapi, beberapa perusahaan dengan beban PBB di atas Rp50 juta masih banyak yang menunggak sejak 2015,” jelas dia.

Beberapa perusahaan yang belum membayar PBB dengan nominal besar antara lain Toko Mitra 10 yang sejak 2016 menunggak Rp100 juta. Kemudian PT Wisma Mas sejak 2016 memiliki tunggakan sebesar Rp160 juta.

Berikutnya adalah PT Servitia Cemerlang yang juga sejak 2016 hingga saat ini menunggak Rp262 juta. Serta eks. Rumah Sakit Kartika yang tercatat telah menunggak sekitar Rp154 juta.

Padahal, sambung Yanwardi, dana itu sangat dibutuhkan untuk pemasukan kas daerah. Padahal wali kota memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda.

’’Kami bergerak terus dengan memberikan keringanan. Semestinya kalau telat 1 bulan kena denda 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan. Keringanan ini akan diperpanjang sampai Desember, kalau sudah lewat, akan kena denda lagi,” sambung dia.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mencatat utang PBB mulai muncul tahun 2015 sebesar Rp 10 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News