Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan

Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, seperti yang dituduhkan oleh terpidana kasus korupsi, Banu Palaka. "Saya belum terima laporannya," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (1/4).

Namun demikian, Marwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu, apabila ada bukti-bukti yang menguatkan seperti yang dituduhkan. "Kalau ada bukti, akan ditindaklanjuti. Kalau hanya isu saja, ya, repot. Apalagi yang bersangkutan (Agus Istiqlal, Red) sudah mutasi ke (Provinsi) Bengkulu," tutur Marwan.

Untuk itu, Marwan meminta agar pelapor - kalau dia memang menjadi korban pemerasan - menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan ke Kejagung, untuk diproses dan ditindaklanjuti. "Kalau ada (bukti), serahkan ke saya. (Sebab) Bisa saja orang transfer ke seseorang untuk menjatuhkan orang lain. Tetapi apakah orang yang terima transfer tahu dan meminta?" ujar Marwan lagi.

Marwan menegaskan kembali, apabila pelapor dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya akan memproses Kajari tersebut, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi ke Bengkulu. "Semua laporan, kalau didukung bukti, akan ditindaklanjuti. Tidak terhadap Kajari Kota Agung saja, (tapi) terhadap semua aparat kejaksaan," tegasnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News