Tunjangan Akan Diberikan Pada 17.500 Guru

Tunjangan Akan Diberikan Pada 17.500 Guru
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemberian tunjangan itu tidak boleh sekadar digunakan untuk kepentingan kesejahteraan.

Guru PNS yang belum tersertifikasi lantaran nilainya tidak mencukupi harus tetap diberi pendampingan.

Guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) itu mengatakan, pendampingan dari pemerintah untuk peningkatan profesionalisme harus tetap dilakukan.

Menurut dia, sertifikasi tetap penting dan menjadi instrumen dalam mengukur kinerja guru.

Karena itu, penguatan profesionalisme guru harus dilakukan. Dengan begitu, guru PNS nonsertifikasi juga tidak terlena dengan tunjangan perbaikan penghasilan yang akan didapatkan.

''Memang kesejahteraan sangat dibutuhkan. Tapi, bagaimanapun bukan satu-satunya. Yang tidak kalah penting adalah kompetensi,'' jelasnya.

Tunjangan perbaikan penghasilan tersebut akan diberikan untuk 14 bulan. Hal itu mengikuti sistem penggajian.

Selain gaji satu tahun atau 12 bulan, ada gaji ke-13 dan ke-14. Gaji itu diberikan sepanjang tahun.

Tunjangan guru harus berorientasi kompetensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News