Tunjangan Fungsional Dihapus, Guru Swasta Sedih dan Marah
Jumat, 07 Juli 2017 – 12:03 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.
Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ jelasnya. Pranata mengatakan lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi. (wan)
Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketum PGRI: Guru Swasta jadi PPPK Harus Dikembalikan ke Sekolah Asalnya
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- 5 Berita Terpopuler: 9 Permintaan PGRI soal Honorer kepada Jokowi, Mas Nadiem ke Mana?
- Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK
- Soal Nasib Honorer, Ketum PB PGRI Sampaikan 9 Permintaan kepada Presiden Jokowi