Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan 

Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan 
Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN PPPK maupun PNS untuk melaporkan kinerjanya lewat fitur yang sudah disiapkan.

Pengelolaan kinerja ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan ASN, baik guru PPPK maupun PNS serta kepala sekolah.

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) ini melalui fitur yang sudah diintegrasikan di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. 

“Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek Nunuk Suryani kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia menjelaskan kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek) ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. 

Dengan menggunakan fitur ini memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerja.

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM sejak 1 Januari 2024. 

Kemudian, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News