Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan
Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.
Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menjelaskan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut.
Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya.
Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini sangat penting bagi PNS maupun PPPK.
Suherman menjelaskan dari fitur ini akan bisa diukur kinerja ASN. Dari sini juga menjadi tolok ukur penilaian kinerja.
"Setiap kinerja akan ada reward-nya, seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya. Dengan fitur ini akan lebih fair penilaiannya," terangnya.
Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi