Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan 

Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan 
Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. 

“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.

Lebih lanjut, Dirjen Nunuk menjelaskan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut.

Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya.

Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini sangat penting bagi  PNS maupun PPPK.

Suherman menjelaskan dari fitur ini akan bisa diukur kinerja ASN. Dari sini juga menjadi tolok ukur penilaian kinerja.

"Setiap kinerja akan ada reward-nya, seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya. Dengan fitur ini akan lebih fair penilaiannya," terangnya.

Tunjangan Guru PPPK & PNS diukur berdasarkan aplikasi yang dibuat Kemendikbudristek dan BKN, berlaku Januari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News