Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyoroti rencana pemerintah kembali meniadakan tunjangan kinerja atau tukin berupa gaji ke-13 dan THR bagi PNS sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2022.
Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, peniadaan tunjangan kinerja tersebut bakal berdampak pada daya beli terutama PNS golongan rendah.
Syarief mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memukul rata peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR pada semua golongan PNS.
"Sebab, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ucap Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8).
Dia menyebut tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada pegawai negeri yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Oleh karena itu, dia menyatakan beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Politikus kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu berpandangan pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongan.
Untuk itu, kata menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, bagi PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan gaji ke-13 dan THR.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 jangan pukul rata.
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM