Tunjangan Pejabat Pemda Akan Dibatasi
42 Persen APBD Tersedot Untuk Belanja Pegawai
Jumat, 30 Juli 2010 – 17:09 WIB
Dalam PP itu, sebut Mendagri, hanya diatur tentang dimungkinkannya daerah memberi tunjangan tanpa ada aturan yang lebih rinci tentang besarannya. “Itu (tunjangan) tidak pernah kita atur besarannya. Sekda Provinsi saja ada yang tujangannya setengah gaji menteri, belum lagi kalau ditambah pokok dan jabatan. Tetapi ada juga yang cuma terima terima Rp 500 ribu. Saat saya paparkan di depan Presiden, Presiden sampai terheran-heran,” bebernya.
Baca Juga:
Menurut Mendagri, kesenjagan besaran tunjangan antara daerah satu dengan lainnya itu akan menyulitkan mutasi pegawai. “Kalau ada mutasi dari lahan kering (daerah miskin) ke lahan subur (daerah kaya) mungkin tidak jadi masalah. Tetapi ini jadi masalah kalau sebaliknya?” ulasnya.
Karenanya Mendagri akan mengkaji aturan yang tepat untuk mengatur batasan belanja aparatur di APBD sekaligus besaran tunjangan untuk pejabat Pemda. “Soal range (besaran) belanja aparat dan tunjangan itu yang akan kita kaji formulasi dan aturannnya yang tepat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akan menciutkan belanja aparatur Pemerintahan Daerah. Tujuannya, agar APBD bisa lebih diberdayakan untuk mendongkrak perekonomian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran