Tunjangan Profesi Guru Swasta Cair April
Sabtu, 02 Februari 2013 – 07:40 WIB
Ainun menuturkan, pencairan tunjangan profesi yang ditarik ke pusat masih sebatas untuk guru swasta saja. Ketentuan atau sistem pencairan tunjangan profesi untuk guru negeri, masih tetap melalui pemkab atau pemkot. Kemendikbud tidak bisa menarik anggaran itu, karena amanah dari undang-undang otonomi daerah.
Baca Juga:
Pihak Kemendikbud akan mengadu apakah sistem pencairan tunjangan profesi yang ditangani pemerintah pusat ini lebih baik ketimbang dijalankan pemda. Misalnya jika diambil alih pemerintah pusat, pencairan tunjangan profesi akan tepat waktu dan bebas dari pungutan liar.
Mendikbud Mohammad Nuh sebelumnya mengatakan, pihaknya akan membandingkan perkembangan pencairan tunjangan profesi guru dengan dua sistem itu. "Jika nanti yang dicairkan langsung oleh Kemendikbud ini lebih baik dan lebih lancar, akan jadi pertimbangan perbaikan secara keseluruhan," tandasnya.
Pembedaan pencairan tunjangan profesi untuk guru swasta dan negeri ini disikapi beragam. Ada pihak yang berpendapat dua sistem ini justru akan memicu ketidakharmonisan guru swasta dan negeri di daerah. Sebab bisa jadi pencairan tunjangan profesi guru swasta akan berjalan jauh lebih baik ketimbang tunjangan untuk guru negeri yang tetap ditangani pemda. (wan)
JAKARTA--Mulai tahun ini pencairan tunjangan profesi guru swasta dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak lagi didekonstrasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global