Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Mengendap di Pusat

Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Mengendap di Pusat
Guru mengajar di sebuah sekolah di daerah terpencil. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Dari beberapa bulan lalu kita usulkan agar guru non PNS yang mendapat TPG mendapat SK. Tapi sampai sekarang tidak ada,” kelas Ali. Akhirnya, dana TPG untuk guru honorer itu mengendap.

Bagi PGRI, langkah Dikbud NTB ini telah menyandera hak-hak para guru honorer tersebut. Ali menyebutkan, sekitar Rp 5,2 miliar dana TPG guru non PNS pada 2017 akhirnya tertahan di pusat.

“Hanya NTB yang seperti ini nasib TPG guru honorernya,” kata Ali.

Diungkapkannya, sebanyak 301 guru honorer dari NTB tidak disalurkan TPG-nya lantaran belum ada SK dari pemprov.

PGRI pun sudah kata Ali memperjuangan agar hak-hak guru ini bisa dibayarkan dengan meminta Dikbud NTB mengeluarkan SK.

Belakangan, Dikbud NTB menyebut bahwa SK guru non PNS yang jumlahnya 301 orang itu sudah diproses ke biro hukum.

Tapi setelah dicek pihaknya ke Biro Hukum, ternyata tidak ada. Yang ada hanya data guru honorer yang akan diangkat sekarang ini.

Mestinya kata Ali, guru non PNS yang sudah disertifikasi diberikan SK. Sehingga TPG bisa diproses. “Ini kan dananya dari APBN, kok dipersulit,” cetusnya.

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) yang menjadi hak ratusan guru honorer mengendap di pusat gara-gara Dinas Pendidikan NTB tidak sigap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News