Tuntaskan Ganti Rugi Korban Aksi Tentara di Ciracas, Kodam Jaya Gandeng Kodim Cilacap

Tuntaskan Ganti Rugi Korban Aksi Tentara di Ciracas, Kodam Jaya Gandeng Kodim Cilacap
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pihaknya tengah berusaha melunasi ganti rugi kepada seluruh korban aksi oknum tentara yang menyerang Mapolsek Ciracas.

Terdapat 118 nama dalam daftar penerima ganti rugi. Namun, ada satu korban bernama Karyanto yang belum diberi ganti rugi karena mudik ke Cilacap, Jawa Tengah.

”Satu orang mudik ke Cilacap, makanya kami koordinasi dengan Kodim (0703) Cilacap,” ujar Dudung ketika dihubungi, Selasa (8/9).

Karyanto berhak memperoleh uang pengganti sebesar Rp 1.000.000. Sebelumnya korban terakhir yang telah memperoleh uang pengganti ialah Aldi Gunawan.

Ganti rugi Aldi sebesar Rp 1.250.000 yang dibayarkan pada Senin (7/9) malam. “Kami sedang upayakan segera rampung,” imbuh Dudung.

Pembayaran ganti rugi itu diberikan kepada ratusan warga sipil yang terdampak aksi oknum prajurit TNI di kawasan Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dini hari. Total ada 118 orang melapor ke pokso pengaduan.

Nilai ganti rugi yang dikeluarkan mencapai Rp 594.026.000. Dari total tersebut, telah dibayarkan kepada 114 warga sipil senilai Rp 591.776.000.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Upaya pembayaran ganti rugi terus dilakukan pihak TNI AD terhadap korban penyerangan oknum TNI pada Sabtu (29/8) lalu. TNI AD telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 500 untuk ganti rugi ini.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News