Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar
Minggu, 26 Januari 2014 – 11:24 WIB
Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rusli SP mengatakan, pemekaran desa haruslah murni dari keinginan masyarakat, bukan kepentingan dari suatu kelompok.
“Pemekaran desa haruslah keinginan dari bawah atau masyarakat secara langsung. Maka itulah, dalam mengusulkan pemekaran harus ada rekomendasi dari desa,” ujar Rusli, kemarin.
Adapun persyaratan dalam pemekaran desa. Yakni jumlah penduduk sekitar 300 kepala keluarga, luas wilayah, dan kesediaan infrastruktur seperti jalan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
“Seluruh persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa atau diteliti oleh tim yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dinyatakan layak atau tidak,” diakuinya.
SEKAYU – Ribuan warga di Talang Paya Lebar, Pinang, Paye Cempedak, Sungai Bungin dan Keling, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu,
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan