Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar

Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar
Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar
Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rusli SP mengatakan, pemekaran desa haruslah murni dari keinginan masyarakat, bukan kepentingan dari suatu kelompok.

    

“Pemekaran desa haruslah keinginan dari bawah atau masyarakat secara langsung. Maka  itulah, dalam mengusulkan pemekaran harus ada rekomendasi dari desa,” ujar Rusli, kemarin.

    

Adapun persyaratan dalam pemekaran desa. Yakni jumlah penduduk sekitar 300 kepala keluarga, luas wilayah, dan kesediaan infrastruktur seperti jalan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

    

“Seluruh persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa atau diteliti oleh tim yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dinyatakan layak atau tidak,” diakuinya.

    

SEKAYU – Ribuan warga di  Talang Paya Lebar, Pinang, Paye Cempedak, Sungai Bungin dan Keling,  Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News