Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan Dinas
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:39 WIB

Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Dia berharap, ketentuan baru soal subsidi kuliah kedokteran ini ditetapkan dengan cepat. Jika pemerintah dan DPR kesulitan menuangkannya dalam UU Dikdok, bisa dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP) turunannya. Jika tertuang dalam bentuk PP, Prijo menuturkan tidak rumit ketika akan dikoreksi kemudian hari.
Baca Juga:
Dari perkembangan pembahasanan RUU Dikdok, sejatinya sudah ada pasal yang mengatur soal pembiayaan kuliah kedokteran. Tepatnya di pasal 76 tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Pihak pemerintah mengusulkan, beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
Pemberian beasiswa iaktan dinas atau bersyarat itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pendidikan dokter (RUU Dikdok). Berbagai kalangan berharap pasca
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya