Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan Dinas
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:39 WIB
Dia berharap, ketentuan baru soal subsidi kuliah kedokteran ini ditetapkan dengan cepat. Jika pemerintah dan DPR kesulitan menuangkannya dalam UU Dikdok, bisa dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP) turunannya. Jika tertuang dalam bentuk PP, Prijo menuturkan tidak rumit ketika akan dikoreksi kemudian hari.
Baca Juga:
Dari perkembangan pembahasanan RUU Dikdok, sejatinya sudah ada pasal yang mengatur soal pembiayaan kuliah kedokteran. Tepatnya di pasal 76 tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Pihak pemerintah mengusulkan, beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
Pemberian beasiswa iaktan dinas atau bersyarat itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pendidikan dokter (RUU Dikdok). Berbagai kalangan berharap pasca
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru