Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran

Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan Dinas

Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Dia berharap, ketentuan baru soal subsidi kuliah kedokteran ini ditetapkan dengan cepat. Jika pemerintah dan DPR kesulitan menuangkannya dalam UU Dikdok, bisa dimasukkan dalam peraturan pemerintah (PP) turunannya. Jika tertuang dalam bentuk PP, Prijo menuturkan tidak rumit ketika akan dikoreksi kemudian hari.

Dari perkembangan pembahasanan RUU Dikdok, sejatinya sudah ada pasal yang mengatur soal pembiayaan kuliah kedokteran. Tepatnya di pasal 76 tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

Pihak pemerintah mengusulkan, beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Pemberian beasiswa iaktan dinas atau bersyarat itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pendidikan dokter (RUU Dikdok). Berbagai kalangan berharap pasca

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News