Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan Dinas
Sabtu, 26 Januari 2013 – 07:39 WIB

Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Sayangnya pasal soal pemberian beasiswa tadi masih penuh polemik. Diantaranya karena masih berstatus "merah" atau ditunda sementara pembahasannya. Selain itu penggunaan kata dapat dalam pasal soal beasiswa itu, dinilai menjadi senjata bagi pemerintah untuk tidak memberikan beasiswa. Prijo mengatakan jika pemerintah serius, seharusnya urusan beasiswa ini bersifat wajib, khususnya untuk mahasiswa ikatan dinas. (wan)
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok rancangan undang-undang pendidikan dokter (RUU Dikdok). Berbagai kalangan berharap pasca
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya