Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
Hanya saja majelis juga berpendapat bahwa Syarifuddin selaku hakim pengawas kepailitian telah membiarkan tindakan curang yang dilakukan oleh kurator Puguh Wirawan karena menjual aset secara di bawah tangan. Hakim kelahiran 26 November 1959 itu dianggap tidak melakukan tindakan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. "Hakim pengawas harus melakukan tindakan karena hakim pengawas merupakan perpanjangan hakim pemutus," kata anggota majelis Mien Trisnawati.
Baca Juga:
Karenanya, majelis menyatakan Syarifuddin bersalah karena telah menerima pemberian Puguh. "Mengadili, menyatakan terdakwa Syarifuddin telah secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara," kata hakim ketua, Gusrizal saat membacakan putusan.
Syarifuddin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
Hukuman itu jelas jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU meminta majelis menghukum Syarifuddin dengan 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut