Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1

Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Namun, setelah beberapa bulan PLN tak merespons permohonan itu. Selanjutnya, Johannes menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN.

Novanto lalu memperkenalkan Johannes dengan Eni M Saragih selaku wakil Ketua Komisi VII DPR 2014-2019. Setnov -panggilan kondang Novanto- lantas meminta Eni agar membantu Johannes meloloskan proyek PLTU itu.

Sebagai imbalan, akan ada fee untuk dibagi-bagi. Johannes akan mengambil sebagian fee yang bakal diaperoleh dari CHEC untuk Eni.

Selanjutnya, Eni menemui Sofyan. Dalam pertemuan itu Eni mengaku ditugaskan oleh Setnov untuk mengawal perusahaan Johanes dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.

Eni juga mengaku ditugaskan Setnov untuk mencari dana bagi Partai Golkar. Untuk itu Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan Setnov.

Ternyata Sofyan menyanggupinya. Pertemuan pun digelar di rumah Setnov pada 2016.

Sofyan pada pertemuan itu didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, sedangkan Setnov bersama Eni. Saat itulah Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan.

Namun, Sofyan menjawab sudah ada kandidat kontraktor untuk PLTGU Jawa III. Dia justru meminta Setnov agar mencari proyek pembangkit lainnya.

Jaksa penuntut umum dari KPK meyakini mantan Dirut PLN Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih untuk proyek PLTU Riau-1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News