Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya

Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” demikian petikan artikel di hukumonline.com.

“Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.” (sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

JPU sudah membacakan tuntutan Ferdy Sambo. Apa maksud atau arti hukuman penjara seumur hidup?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News