Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI).

Kukuh yang merupakan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) hingga Selasa (11/6) pagi.

Penilaian ini disampaikan Penasehat Hukum Kukuh, Maqdir Ismail, di Jakarta, Selasa malam (11/6). Menurut Maqdir, sejumlah fakta persidangan dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya.

Misalnya, kata dia, keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dibuat hampir tidak ada atau tidak tercatat dalam tuntutan JPU. "JPU terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya dan mengabaikan fakta persidangan," ujar Maqdir.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News