Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Setelah menetapkan tanah terkontaminasi, Kukuh membantu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo untuk melakukan pembersihan atau pengangkatan tanah dari beberapa sumber lokasi.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan ahli Kejagung, tanah terkontaminasi minyak pada lokasi penampungan tanah (stockpile) di kedua lokasi tidak mengandung mikroorganisme pendegradasi minyak. Karena itu jaksa berkeyakinan tidak mungkin bioremediasi dapat terjadi.
Perbuatan Kukuh juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat